Nepotiz – Mulai 1 Januari 2025, Milan memberlakukan larangan merokok di ruang terbuka. Peraturan ini melarang merokok dalam jarak 10 meter dari orang lain di area publik luar ruangan, pelanggar dapat didenda hingga €240.
Larangan ini bertujuan meningkatkan kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok pasif.
Menurut data, asap tembakau menyumbang sekitar 7% dari emisi partikel halus di kota tersebut.
Peraturan larangan merokok di Milan ini mencakup berbagai lokasi publik, termasuk:
- Trotoar
- Halte bus
- Taman
- Fasilitas olahraga
- Area duduk luar ruangan di restoran dan kafe
Dengan demikian, perokok harus menjaga jarak minimal 10 meter dari orang lain jika ingin merokok di ruang terbuka.
Beberapa pelaku usaha, khususnya di sektor perhotelan dan restoran, menyatakan kekhawatiran bahwa larangan ini dapat mempengaruhi bisnis mereka.
Mereka khawatir pelanggan akan enggan duduk di area luar ruangan jika tidak diperbolehkan merokok.
Meskipun peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, pihak berwenang di Milan menyatakan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap.
Petugas tidak akan langsung mengukur jarak 10 meter secara ketat, melainkan lebih fokus pada edukasi dan sosialisasi awal kepada masyarakat.
Upaya Serupa Pemerintah Italia di Kota Lain
Kota lain di Italia, seperti Turin, telah menerapkan larangan merokok di ruang publik dengan aturan jarak 5 meter sejak Mei 2024.
Namun, hingga kini belum ada denda yang dijatuhkan, menunjukkan pendekatan yang lebih toleran dalam penegakan awal peraturan serupa.
Larangan ini diharapkan dapat mengurangi emisi polutan dari asap rokok, sehingga meningkatkan kualitas udara di Milan.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat paparan asap rokok pasif, yang diketahui berbahaya bagi kesehatan pernapasan dan kardiovaskular.