Nepotiz – Polusi plastik telah menjadi ancaman serius bagi lingkungan global. Menurut data United Nations Environment Programme (UNEP), pada tahun 2016, polusi plastik mencapai 9-14 juta ton.
Dan polusi plastik ini diproyeksikan akan meningkat menjadi 23-27 juta ton pada tahun 2040 jika tidak ada intervensi signifikan.
Peran Aktif Indonesia dalam Negosiasi INC
Indonesia telah berperan aktif dalam negosiasi Komite Negosiasi Antar-Pemerintah (Intergovernmental Negotiating Committee/INC) sejak INC-1 hingga INC-5.
Delegasi Indonesia menekankan prinsip konsensus, inklusivitas, dan Tanggung Jawab Bersama namun Berbeda (Common but Differentiated Responsibilities/CBDR), dengan fokus pada kebutuhan khusus negara kepulauan yang rentan terhadap dampak polusi plastik lintas batas
Indonesia mendorong pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular dan mekanisme pembiayaan yang adil bagi negara berkembang.
Pendekatan melalui Rencana Aksi Nasional (National Action Plans/NAPs) disesuaikan dengan kebutuhan nasional, memperkuat tata kelola limbah plastik, serta mendorong pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan.
Meskipun telah ada upaya bersama, negosiasi menghadapi tantangan dalam mencapai kesepakatan terkait pengaturan produk plastik primer, produksi plastik, dan mekanisme pembiayaan.
Perbedaan pandangan antara negara maju dan berkembang menjadi kendala, sehingga resolusi final ditunda hingga INC-5.2 pada tahun 2025.
Indonesia berkomitmen menjadi jembatan dalam perundingan ini dengan mengutamakan kepentingan nasional, khususnya perlindungan wilayah negara kepulauan dari dampak polusi plastik lintas batas.
Prinsip inklusivitas dan semangat multilateralisme akan terus dijunjung untuk mencapai solusi global yang konkret.