Nepotiz – Pada Rabu (8/1/2025), Prof. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh Andi Kusuma, Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpatan) Bangka Belitung.
Prof. Bambang diketahui terlibat dalam perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah yang melibatkan PT Timah Tbk.
Kasus PT Timah ini mengungkapkan angka kerugian negara yang mencapai Rp271 triliun, sebuah perhitungan yang kini menjadi sumber kontroversi.
Prof. Bambang Hero Saharjo: Ahli yang Terlibat dalam Kasus Korupsi Timah
Prof. Bambang Hero Saharjo bukanlah orang sembarangan. Sebagai Guru Besar di IPB dengan spesialisasi dalam bidang Perlindungan Hutan dan forensik kebakaran hutan, kontribusinya dalam kasus korupsi timah ini sangat signifikan.
Ia diminta oleh Jaksa Agung untuk memberikan analisis mengenai kerugian negara yang timbul akibat kerusakan lingkungan, khususnya yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2022 di wilayah IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung.
Dalam analisisnya, Prof. Bambang mencatat kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang totalnya mencapai Rp271 triliun. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Kerugian kawasan hutan:
- Kerugian ekologis: Rp157,83 triliun
- Kerugian ekonomi: Rp60,76 triliun
- Biaya pemulihan: Rp5,257 triliun
- Kerugian non kawasan hutan:
- Kerugian ekologis: Rp25,87 triliun
- Kerugian ekonomi: Rp15,2 triliun
- Biaya pemulihan: Rp6,629 triliun
Kerugian besar ini mengundang perhatian publik, terutama karena jumlahnya yang sangat besar dan terkait langsung dengan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi selama proses pertambangan timah.
Kontroversi di Balik Pelaporan Prof. Bambang
Pelaporan Prof. Bambang ke kepolisian muncul setelah dirinya memberikan jawaban yang dianggap tidak etis selama sidang pengadilan.
Ketika diminta menjelaskan perhitungannya, Prof. Bambang dinilai tidak memberikan penjelasan yang memadai dan bahkan terkesan enggan menjawab dengan serius.
Tindakan ini dianggap merugikan kredibilitasnya sebagai saksi ahli dalam kasus ini.
Menurut kuasa hukum Andi Kusuma, perhitungan yang dilakukan oleh Prof. Bambang dianggap dibuat-buat dan tidak relevan.
Mereka berargumen bahwa angka sebesar Rp271 triliun terlalu berlebihan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat setempat di Bangka Belitung.
Selain itu, pihak Andi Kusuma juga menilai bahwa Prof. Bambang tidak memiliki keahlian dalam menghitung kerugian negara, melainkan lebih berkompeten dalam bidang perlindungan lingkungan.
Reaksi Kejaksaan Agung Atas Pelaporan Prof. Bambang
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung membela Prof. Bambang. Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara yang disampaikan oleh Prof. Bambang sesuai dengan kapasitasnya sebagai ahli di bidang perlindungan hutan dan kerusakan lingkungan.
Harli juga menambahkan bahwa pengadilan telah memutuskan bahwa kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp300 triliun, yang menunjukkan bahwa perhitungan kerusakan lingkungan memang merupakan bagian dari kerugian negara yang sah.
Kejaksaan Agung juga mengungkapkan bahwa ahli seperti Prof. Bambang memberikan keterangannya berdasarkan pengetahuan yang kemudian diolah oleh auditor negara, yang menjadi dasar bagi penghitungan kerugian negara.