Nepotiz – Pemerintah Indonesia kembali menghadirkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, sebagai bagian dari strategi mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap hunian.
Dengan adanya insentif ini, masyarakat yang ingin membeli rumah tapak atau unit rumah susun (rusun) bisa mendapatkan keringanan pajak yang signifikan. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, besaran insentif, serta cara memanfaatkan program ini agar tidak ketinggalan kesempatan mendapatkan rumah impian dengan biaya lebih ringan.
Apa Itu Insentif PPN DTP untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun?
Insentif PPN DTP adalah kebijakan di mana pemerintah menanggung sebagian atau seluruh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun. Dengan kata lain, pembeli tidak perlu membayar pajak ini selama masa berlakunya kebijakan.
Kebijakan ini sebelumnya telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024. Kini, pemerintah kembali memperpanjangnya hingga tahun 2025 dengan beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh masyarakat dan pengembang properti.
Syarat Mendapatkan Insentif PPN DTP Tahun 2025
Agar dapat memanfaatkan insentif ini, pembelian rumah tapak atau rusun harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
a. Harga Rumah Tidak Melebihi Rp5 Miliar
Pemerintah hanya memberikan insentif untuk rumah tapak dan rusun yang memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. Jika harga rumah melebihi angka tersebut, insentif tidak dapat digunakan.
b. Rumah Harus dalam Kondisi Baru dan Siap Huni
Properti yang mendapatkan insentif ini harus merupakan unit baru dan siap huni, bukan rumah bekas atau unit yang pernah berpindah tangan sebelumnya.
c. Unit Harus Terdaftar di Kementerian Terkait
Setiap rumah atau rusun yang ingin mendapatkan insentif harus memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
d. Berlaku untuk Pembelian Pertama dari Pengembang
Pembelian unit harus merupakan transaksi pertama dari pengembang kepada konsumen. Jika properti tersebut sudah pernah dijual atau beralih kepemilikan sebelumnya, maka insentif tidak berlaku.
e. Waktu Pembayaran dan Serah Terima
- Pembayaran uang muka atau cicilan pertama harus dilakukan mulai 1 Januari 2025.
- Serah terima unit harus terjadi antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
f. Berlaku untuk Satu Orang Satu Unit
Setiap orang hanya bisa mendapatkan insentif untuk satu unit rumah tapak atau satu unit rumah susun. Namun, jika seseorang telah menggunakan insentif pada kebijakan sebelumnya (PMK 7/2024 atau PMK 61/2024), mereka masih bisa memanfaatkan insentif pada PMK 13/2025 untuk unit lain.
Besaran Insentif PPN DTP yang Diberikan
Besaran insentif PPN DTP bergantung pada periode penyerahan unit kepada pembeli. Berikut detailnya:
Periode Penyerahan | PPN Ditanggung Pemerintah |
---|---|
1 Januari – 30 Juni 2025 | 100% untuk DPP hingga Rp2 miliar |
1 Juli – 31 Desember 2025 | 50% untuk DPP hingga Rp2 miliar |
Artinya, jika harga rumah di bawah Rp2 miliar, maka selama periode Januari–Juni 2025, pembeli tidak perlu membayar PPN sama sekali. Namun, jika penyerahan terjadi pada Juli–Desember 2025, hanya 50% dari PPN yang ditanggung pemerintah.
Jika harga rumah melebihi Rp2 miliar tetapi tetap di bawah Rp5 miliar, insentif tetap berlaku hanya untuk bagian harga hingga Rp2 miliar, sementara sisanya tetap dikenakan PPN sesuai tarif yang berlaku.
Cara Mendapatkan Insentif PPN DTP Tahun 2025
Agar bisa menikmati manfaat insentif ini, ikuti langkah-langkah berikut:
- Cari properti yang sesuai kriteria
Pastikan rumah atau rusun yang akan dibeli memiliki harga di bawah Rp5 miliar, merupakan unit baru, dan terdaftar di Kementerian PUPR. - Lakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama mulai 1 Januari 2025
Jika pembayaran dilakukan sebelum tanggal tersebut, insentif tidak berlaku. - Pastikan pengembang mencatat transaksi dengan benar
Pengembang properti harus memasukkan transaksi ke dalam sistem yang terhubung dengan pemerintah agar insentif dapat diberikan. - Selesaikan transaksi dan serah terima unit sebelum 31 Desember 2025
Jika serah terima dilakukan setelah tenggat waktu, insentif tidak dapat digunakan. - Pastikan insentif digunakan hanya untuk satu unit per orang
Jangan mencoba mengajukan insentif untuk lebih dari satu unit, karena pemerintah hanya mengizinkan satu kali per orang.
Dampak Positif Insentif PPN DTP bagi Masyarakat dan Ekonomi
Insentif ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi masyarakat, tetapi juga bagi sektor properti dan perekonomian secara keseluruhan:
- Meringankan beban pembeli rumah pertama
Dengan insentif ini, masyarakat bisa menghemat biaya pembelian rumah hingga ratusan juta rupiah. - Meningkatkan daya beli masyarakat
Pajak yang lebih rendah membuat lebih banyak orang mampu membeli hunian, terutama bagi yang ingin memiliki rumah sendiri. - Mendorong pertumbuhan sektor properti
Dengan meningkatnya permintaan, sektor properti akan terus berkembang, menciptakan lapangan kerja dan mendukung industri terkait seperti konstruksi dan bahan bangunan. - Menstimulasi perekonomian nasional
Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang lebih luas, bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap stabil.
Kebijakan Insentif PPN DTP untuk rumah tapak dan rumah susun tahun 2025 adalah peluang besar bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian dengan harga lebih ringan. Dengan syarat dan mekanisme yang jelas, insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan pertumbuhan ekonomi.
Bagi yang ingin membeli rumah di tahun 2025, segera manfaatkan kebijakan ini dengan memilih properti yang memenuhi syarat, mengatur jadwal pembayaran dengan cermat, dan memastikan transaksi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan perencanaan yang tepat, insentif ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah sendiri tanpa terbebani pajak yang tinggi.